Saya ingin sedikit berbagi pengalaman untuk mendaftarkan keanggotaan BPJS secara ONLINE.
Cara ini baru saya lakukan awal Juni. Pada saat itu sistem web masih suka eror, tapi alhamdulillah sepertinya saat ini sistemnya makin membaik karena jika ada keluhan dari pendaftar langsung saja hubungi CS (Customer Service) BPJS yaitu (021) 500 400. Nomor tsb online 24 jam lho.
Ingin bercerita sedikit, awalnya saya melakukan pendaftaran dengan cara manual yaitu dengan cara mengisi formulir anggota, foto kopi KK, KTP, dan cetak pas foto 3x4 1 lembar. Setelah dokumen siap langsung diserahkan ke kantor BPJS terdekat dg wilayah kita. Kebetulan saya tinggal didepok, kantor cabang BPJS depok itu ada di Sukmajaya, di Jalan Kemakmuran, Depok, Jabar. Saya tiba dikantor BPJS sekitar pukul 07.00. Saat itu nomor antrian pun sudah habis. Akhirnya saya pun bertanya dengan ibu-ibu yg juga sedang menunggu antrian. Ibu itu bilang ke saya,"mba kalau mau ambil no antrian kesininya jam 01.00 - 05.00. Nanti dikasih nomor sama petugas parkir, nah nanti jam 06.30 ambil no.antrian bentuk kertasnya ke satpam." Cuma bisa bilang astagfirullah....
Dan ada ibu-ibu yg lain ngasih tau saya kalo sekarang udh bisa daftar online. Akhirnya saya pulang trus mencoba daftar secara online. Ahamulillag nggak pakai antri, cepat. Kalau sabar dan rajin sehari bisa jadi kartunya. Tidak perlu ke kantor BPJS lagi. KENAPA?? Karena sekarang sudah ada E-ID BPJS. E-ID BPJS bersifat sama seperti kartu BPJS. Nahh, capcus deh saya kasih tau cara daftarnya yak, semoga bermanfaat^^
Cara Daftar BPJS online :
Sebelum mendaftar siapkan KK, KTP, alamat e-mail aktif, pilih kelas rawat yang dituju
Kelas 1 : Rp 59.500
Kelas 2 : Rp 42.500
Kelas 3 : Rp 59.500
1. Buka website BPJS pendaftaran http://www.bpjs-kesehatan.go.id/statis-17-pendaftaranpeserta.html
2. Isilah data isian formulir berdasarkan KTP dan KK http://www.bpjs-kesehatan.go.id/statis-17-pendaftaranpeserta.html
3. Pengisian data diakukan sebanyak 3 data isian, yaitu formulir identitas, alamat, dan Fasilitas kesehatan. Kecuali untuk WNA, maka harus mengisi pada isian data khusus WNA.
4. Jika anda ingin mendaftar peserta baru, maka pilih pendaftaran peserta baru. Namun jika anda sudah memiliki No.registrasi dan ingin mendaftarkan anggota keluarga anda lainnya, silahkan pilih pendaftaran anggota keluarga berdasarkan no.registrasi.
5. Isi data sampai selesai dan pastikan tidak ada yang kosong. Jika ada data yang anda tidak perlu isi maka isikan saja pada kolom "-" (tanda strip).
6. Pastikan data harus sama dengan KTP dan KK, jika terjadi kesalahan dan data sudah diproses oleh sistem maka data tidak dapat direvisi. Revisi data dilakukan di kantor cabang bpjs terdekat.
7. Jika data isian semua sudah terisi klik "simpan". Maka sistem akan mengirim aktivasi ke e-mail anda.
8. Berikut adalah email dari bpjs
9. Setelah mendapatkan e-mail tsb, klik link "Aktivasi pendaftaran"
10. Jika belum mendapatkan e-mail konfirmasi, refresh saja yak.
11.Jika sudah meng-klik "aktivasi pendaftaran" maka akan muncul seperti ini
12. Unduh Formulir data isian dan lembar virtual account.
13. Sepengalaman saya, formulir data isian tidak diunduh juga tidak apa-apa. Namun, kalau ingin sebagai arsip lebih baik diunduh dan disave ya.
14. Untuk Lembar Virtual Account ini WAJIB di simpan dg baik. karena ini adalah no.rekening tujuan untuk pembayaran iuran tiap bulanya. Ini contoh Nomor Virtual Account
15. Pembayaran bisa dilakukan oleh 3 Bank, yaitu BNI, BRI, dan Mandiri.
16. Jika pembayaran dilakukan ke bank BNI langsung saja berikan No.Virtual Account tsb. Namun jika ke dua bank lainnya harus mengisi kembali slip pembayaran.
17. Jika salah satu bank tidak bisa anda boleh mencoba ke-2 bank lainnya.
18.Jika anda sudah melakukan pembayaran, buka kembali e-mail anda sebelumnya untuk melakukan aktivasi E-ID. Unduh "Cetak E-ID BPJS"
Beikut contoh E-ID :
19. E-ID ini sudah berlaku sama seperti kartu BPJS. Sudah saya buktikan ke klinik tsb.hehe
anda hanya sedikit mengecilkan ukuran dan dilaminating.^^
20. Jika kartu hilang anda bsa cetak ulang karena semua data tersimpan dg baik di e-mail anda.
Catatan :
1. Setiap pembayaran iuran bpjs paling lambat dilakukan tgl 10. Jika anda telat maka akan dikenakan denda sebesar 2%.
2. Jika bentuk daftar BPJS perseorangan bukan dari perusahaan maka setiap anggota keluarga wajib mendaftar walaupun ada anggota keluarga yang belum memiliki KTP. Jadi jika anda memiliki anak kecil baiknya juga didaftarkan karena tidak bisa ikut dg orangtuanya.^^
3. Ingat pembayaran iuran tiap bulan per jiwa.
4. Setiap Bukti transfer pembayaran disimpan dengan baik.
5. Hubungi petugas BPJS online 24 jam di (021) 500 400.
jika anda ada masalah, atau ingin bertanya seputar BPJS silahkan hubungi nomor tsb.
Alhamdulillah dengan adanya sistem online anda tidak perlu antri, atau bahkan harus datang pagi-pagi buta. Semoga ini bermanfaat untuk anda, keluarga anda, dan tetangga anda.^^
Selamat Mencoba ya^^
Wassalamu'alaikum.Wr.Wb
say setelah kita daftar dan bayar apa kita harus ke kantor bpjs lagi??
ReplyDelete